Minggu, 05 Februari 2017

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2017

TERBARU:Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1060) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1061) 

Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 243)

Minggu, 01 Mei 2005

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2005

Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Kedua : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Ketiga : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Keempat : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Kelima : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan