Ketentuan sanksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/Kpts-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-II/2003 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23)