Catatan ringan oleh Luthfi

"Melayani orang lain adalah uang sewa yang harus dibayar atas kesempatan hidup di dunia ini." - Muhammad Ali

Label

  • Peraturan Menteri

Jumat, 10 Mei 2002

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2002

Nomor 6887/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran IUPHHK, IPHH, dan IUIPHH
Ketentuan sanksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14)



Nomor 8171/Kpts-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/Kpts-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-II/2003 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23)
Posted by AZFAN LUTHFI at 22.27
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Labels: Peraturan Menteri
Location: Jl. Slipi Cabang Utama No.5, RT.9/RW.5, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11410, Indonesia
Posting Lebih Baru Beranda

Selamat Datang

Selamat Datang para pengunjung blog saya.

Blog ini bertujuan untuk menyimpan informasi produk hukum sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terima Kasih telah berkunjung ke blog saya.

Salam.

Hubungi Saya

e-mail : azfanluthfi@gmail.com

* Jika Anda mendapatkan manfaat dari blog ini, mohon doakan saya tetap dapat berkarya.


Azfan Luthfi. Tema Jendela Gambar. Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.