Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/Kpts-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-II/2003 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan