Catatan ringan oleh Luthfi

"Melayani orang lain adalah uang sewa yang harus dibayar atas kesempatan hidup di dunia ini." - Muhammad Ali

Label

  • Peraturan Menteri

Sabtu, 01 Mei 2004

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2004

Nomor P.12/Menhut-II/2004 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24)


Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 336)

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.50/Menhut-II/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara pada Departemen Kehutanan
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 30)
Posted by AZFAN LUTHFI at 04.53
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Labels: Peraturan Menteri
Location: Jl. Slipi Cabang Utama, RW.5, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11410, Indonesia
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Selamat Datang

Selamat Datang para pengunjung blog saya.

Blog ini bertujuan untuk menyimpan informasi produk hukum sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terima Kasih telah berkunjung ke blog saya.

Salam.

Hubungi Saya

e-mail : azfanluthfi@gmail.com

* Jika Anda mendapatkan manfaat dari blog ini, mohon doakan saya tetap dapat berkarya.


Azfan Luthfi. Tema Jendela Gambar. Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.