Minggu, 01 Mei 2005

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2005

Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Kedua : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Ketiga : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Keempat : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Perubahan Kelima : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan



Nomor P.45/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri SipilLingkup Departemen Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PegawaiNegeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 40)