Catatan ringan oleh Luthfi

"Melayani orang lain adalah uang sewa yang harus dibayar atas kesempatan hidup di dunia ini." - Muhammad Ali

Label

  • Peraturan Menteri

Sabtu, 09 Mei 2009

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2009

Nomor P.9/Menhut-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2014 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1228)

Nomor P.10/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 584)
Posted by AZFAN LUTHFI at 06.38
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Labels: Peraturan Menteri
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Selamat Datang

Selamat Datang para pengunjung blog saya.

Blog ini bertujuan untuk menyimpan informasi produk hukum sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terima Kasih telah berkunjung ke blog saya.

Salam.

Hubungi Saya

e-mail : azfanluthfi@gmail.com

* Jika Anda mendapatkan manfaat dari blog ini, mohon doakan saya tetap dapat berkarya.


Azfan Luthfi. Tema Jendela Gambar. Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.