Kamis, 01 Mei 2008

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2008




Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 472)

Nomor P.4/Menhut-II/2008 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemberian Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu 

Nomor P.5/Menhut-II/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman

Nomor P.6/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Kehutanan
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/95 tentang Pedoman Perstatistikan Kehutanan

Nomor P.7/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Izin Peralatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman

Nomor P.8/Menhut-II/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Sebagai Koordinator 
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Sebagai Koordinator

Nomor P.9/Menhut-II/2008 tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat 

Nomor P.10/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Lingkup Departemen Kehutanan

Nomor P.11/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 312/Kpts-II/1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Melalui Permohonan;
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2006;
3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Nomor P.12/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan

Nomor P.15/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan

Nomor P.16/Menhut-II/2008 tentang Kriteria Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi yang Dapat Memperoleh Fasilitas Kredit/Pembiayaan dengan Penjaminan 

Nomor P.17/Menhut-II/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-II/2007 tentang Izin Peralatan untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu atau Hasil Lelang
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-II/2007 tentang Izin Peralatan untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu atau Hasil Lelang

Nomor P.18/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Kehutanan Kupang

Nomor P.19/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 57/Menhut-II/2007 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
Mngubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2007 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional

Nomor P.20/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Semboja

Nomor P.23/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru

Nomor P.24/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan

Nomor P.25/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Kehutanan Solo

Nomor P.26/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Kehutanan Palembang

Nomor P.27/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Kehutanan Manado

Nomor P.28/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Bogor

Nomor P.29/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Kehutanan Mataram

Nomor P.30/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli

Nomor P.31/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Penelitian Dipterokarpa

Nomor P.32/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Hutan Penghasil Serat Kuok

Nomor P.33/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Kehutanan Manokwari

Nomor P.34/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian Kehutanan Makassar

Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 125/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2014 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1228)

Nomor P.36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1187)

Nomor P.37/Menhut-II/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Lingkup Departemen Kehutanan
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 29/Kpts-II/2003

Nomor P.38/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-II/2007 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-II/2007 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam

Nomor P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran IUPHHK, IPHH, dan IUIPHH

Nomor P.41/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 584)

Nomor P.42/Menhut-II/2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/Kpts-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-II/2003 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/Kpts-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam; dan
2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-II/2003 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari

Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan;
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; dan
3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29)
Ketentuan Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata  Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 141)

Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 30)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.50/Menhut-II/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara pada Departemen Kehutanan

Nomor P.46/Menhut-II/2008 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 31)

Nomor P.47/Menhut-II/2008 tentang Harga Limit Lelang Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 35)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut-II/2006 tentang Penetapan Harga Limit Lelang Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu

Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 36)

Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MenhutII/2008 tentang Hutan Desa
Perubahan: Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1496)

Nomor P.50/Menhut-II/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40)
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 645)

Nomor P.51/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43)
Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007

Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1076)

Nomor P.53/Menhut-II/2008 tentang Optimalisasi Peruntukan Areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 46)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 146/Kpts-II/2003 tentang Pedoman Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan/Ex Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan;
2. Surat Menteri Kehutanan Nomor S.112/Menhut-VII/2005 tanggal 8 Maret 2005 perihal penghentian/penangguhan pelepasan kawasan hutan;
3. Surat Menteri Kehutanan Nomor S.599/Menhut-VII/2005 tanggal 12 Oktober 2005 perihal penghentian/penangguhan pelepasan kawasan hutan;
4. Surat Menteri Kehutanan Nomor S.403/Menhut-II/2006 perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk Usaha Budidaya Perkebunan.

Nomor P.54/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) Departemen Kehutanan Tahun 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47)

Nomor P.55/Menhut-II/2008 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48)

Nomor P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 49) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1138)
Perubahan: Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.84/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1445)

Nomor P.57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008 – 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51)

Nomor P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 52)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Kehutanan Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1227)

Nomor P.59/Menhut-II/2008 tentang Penunjukan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2016 tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 429)

Nomor P.60/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman dalam Kawasan Hutan Eks Perkebunan KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di Areal Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Seluas +47.000 Ha Propinsi Sumatera Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64)