Selasa, 01 Mei 2007

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2007



Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Nomor P.20/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan
Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan

Nomor P.21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43)
Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007

Nomor P.22/Menhut-V/2007 tentang Pedoman Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007

Nomor P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman

Nomor P.29/Menhut-II/2007 tentang Pedoman Studi dengan Biaya Mandiri (Swadana)bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan

Nomor P.45/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Izin Peralatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman
Perubahan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Izin Peralatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman

Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Sebagai Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Sebagai Koordinator 

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007
Mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007
Perubahan Kedua : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43)

Nomor P.54/Menhut-II/2007 tentang Izin Peralatan untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu atau Hasil Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Nomor P.17/Menhut-II/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-II/2007 tentang Izin Peralatan untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu atau Hasil Lelang

Nomor P.56/Menhut-II/2007 tentang Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera

Nomor P. 57/Menhut-II/2007 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 57/Menhut-II/2007 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional

Nomor P.59/Menhut-II/2007 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2008 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-II/2007 tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam

Nomor P.60/Menhut-II/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi