Kamis, 27 November 2008

Analisis Kasus Pernikahan Dini Syekh Puji Dengan Lutfiana Ulfa

ANALISIS KASUS PERNIKAHAN DINI SYEKH PUJI DENGAN LUTFIANA ULFA

Salah satu problematika yang sedang hangat dibicarakan beberapa hari terakhir ialah adanya kontroversi pernikahan dini yang dilakukan oleh Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa. Pernikahan yang dilakukan oleh Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa menjadi menarik dibicarakan karena pernikahan tersebut melibatkan mempelai wanita yang masih berusia 12 tahun.
Dalam perspektif masyarakat di Indonesia, hal-hal seperti yang dilakukan oleh Syekh Puji ini sebenarnya adalah hal yang lazim dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat di beberapa daerah.
Beragamnya latar belakang serta kebudayaan masyarakat di Indonesia menyebabkan perihal pernikahan dini ini menjadi suatu hal yang kontroversial. Masyarakat yang berlatar belakang penganut agama Islam yang kuat menganggap bahwa pernikahan yang dilakukan oleh Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa adalah sutu hal yang halal dan tidak ada masalah karena syarat-syarat sahnya pernikahan menurut hukum agama Islam sudah terpenuhi.
Namun apabila dilihat dari perspektif hukum nasional, pernikahan yang dilakukan oleh Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa ini terindikasi telah melanggar beberapa aturan perundang-undangan.

I. Pernikahan Dini Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peristiwa pernikahan dini Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena pernikahan ini melibatkan seorang gadis belia yaitu Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun.
Peristiwa tersebut banyak dipersoalkan oleh beberapa pihak. Pernikahan tersebut ditengarai telah melanggar tiga ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis mencoba mengutip beberapa pernyataan dari beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus pernikahan kontroversial tersebut.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menuturkan, pernikahan dini itu mempunyai implikasi yang serius bagi anak khususnya perempuan. Termasuk bahaya kesehatan, trauma psikis berkepanjangan, gangguan perkembangan pribadi, dampak sosial seperti putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, dan seringkali sebagai pemicu perceraian dini. "Tingginya angka usia perkawinan dini berkaitan dengan terlalu cepatnya anak-anak kehilangan aksesibilitas pada pendidikan," ucap Meutia Hatta dalam konferensi press 'Dampak Penikahan Dini' yang digelar oleh Departemen Komunikasi dan Informasi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/11/2008).
Ketua MUI Huzaimah yang juga hadir dalam konferensi press tersebut menekankan, agar masyarakat tidak terpengaruh dan ikut-ikutan dengan tindakan Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur. MUI menjelaskan dasar menikah adalah memiliki kesiapan materi, mental, dan kejiwaan. Sehingga tujuan berumah tangga dengan membangun keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang dapat diwujudkan. Dikhawatirkan apabila seorang gadis yang belum dewasa menikah akan mengalami kebingungan dalam memahami arti cinta dan kasih saying. "Lalu kalau anak-anak, bagaimana mereka memaknai cinta dan kasih sayang?" tanya Huzaimah.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh juga menghimbau agar media massa lebih arif dalam memberi porsi pemberitaan dalam kasus ini. Untuk menghindarkan kemungkinan trauma psikologis di masa mendatang, seorang anak wajib mendapat perlindungan dalam hal publikasi. Sehingga sebaiknya wajah, maupun nama lengkap anak tidak dibuka terang-terangan di media massa. "Seorang anak yang sudah menjadi korban hendaknya tidak lagi dikorbankan dalam pemberitaan media."
Untuk membahas perihal pernikahan kontroversial ini, marilah kita melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terindikasi telah dilanggar dalam pernikahan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat ketentuan yang kontradiktif yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) di mana dalam ayat (1) menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya 2 ketentuan ini sungguh bertolak belakang. Menurut pemahaman dalam teori hukum Islam, pernikahan yang dilakukan syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa adalah sah karena syarat-syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama Islam sudah terpenuhi. Namun pencatatan perkawinan tersebut terganjal ketentuan lain yang berkaitan dengan syarat-syarat perkawinan dalam Undang-Undang tersebut sehingga Perkawinan yang dilakukan oleh Syekh Puji tidak bisa dicatatkan.
Ketentuan yang mengganjal tersebut ialah terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ayat (1) terdapat ketentuan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Di sini pihak Lutfiana Ulfa yang belum mencapai umur 16 tahun telah mengajukan upaya
permohonan dispensasi nikah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa apabila ada penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) dapat dimohonkan adanya dispensasi nikah kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk.
Dispensasi nikah Lutfiana Ulfa untuk menikah secara resmi dan sesuai undang-undang dengan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji telah diajukan oleh pihak keluarga Lutfiana Ulfa melalui ayahnya yaitu Suroso kepada Pengadilan Agama Kabupaten Semarang. Permohonan dispensasi nikah ini pun akhirnya ditolak Pengadilan Agama Kabupaten Semarang. Dispensasi nikah yang diajukan ayah Ulfa, Suroso ditolak majelis hakim setelah dalam dua agenda sidang terakhir, pihak pemohon yakni Suroso tidak hadir dalam persidangan. Di samping itu, pemohon juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan apa yang diminta pemohon ke hadapan majelis hakim yang diketuai Rochana, S.H.
Berikut penulis kutipkan pernyataan dari ketua majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Semarang yang menangani permohonan dispensasi nikah Lutfiana Ulfa.
"Kami tidak dapat mengabulkan permohonan dispensasi nikah yang diajukan pemohon. Sebab, dalam dua kali persidangan pemohon tidak hadir. Selain itu, pemohon tidak dapat membuktikan apa yang diminta selama di pengadilan," kata Rochana di Ambarawa, Rabu (12/11/2008).
Permohonan dispensasi nikah ini diajukan pihak keluarga Lutfiana Ulfa dalam hal ini Suroso, ayahanda Lutfiana Ulfa, pada 29 September lalu. Hal itu dilakukan setelah pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambu menolak pengajuan pendaftaran perkawinan Lutfiana Ulfa dengan Syekh Puji. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengajuan dispensasi nikah dapat dilakukan jika usia salah satu mempelai belum mencukupi usia perkawinan seperti yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

II. Pernikahan Dini Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Melalui ketentuan ini, maka dapat diketahui bahwa mempelai wanita, Lutfiana Ulfa, masih dikategorikan sebagai anak-anak sehingga hak-haknya harus dilindungi.
Sedangkan dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa perlindungan terhadap anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan lain yang berkaitan ada dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. Ketentuan-ketentuan tersebut bisa dikatakan telah dilanggar karena dengan menikahnya Lutfiana Ulfa yang masih dikategorikan sebagai anak dalam Undang-Undang ini, maka dikhawatirkan lutfiana Ulfa tidak dapat tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi karena beralihnya status Lutfiana Ulfa dari seorang anak menjadi ibu rumah tangga yang berarti pula bahwa Lutfiana Ulfa telah lepas dari bimbingan orang tuanya sesuai ketentuan yang ada dalam Pasal 6.
Selain itu ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Selain itu dalam Pasal 11 juga dinyatakan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Seperti diketahui bersama bahwa semenjak Lutfiana Ulfa menikah dengan Syekh Puji, Lutfiana Ulfa tidak bersekolah lagi. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang ini. Dengan tidak bersekolahnya Lutfiana Ulfa, maka dia tidak dapat memperoleh pendidikan dan pengajaran melalui jalur pendidikan formal yang pada akhirnya akan menghambat pengembangan karakter pribadi dalam diri Lutfiana Ulfa. Selain itu juga mengurangi hak Lutfiana Ulfa untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang serta bergaul, bermain dengan teman-teman sebayanya karena Lutfiana sudah berstatus sebagai istri Syekh Puji yang berarti bahwa Lutfiana sudah memiliki kewajiban terhadap suaminya yaitu Syekh Puji.
Dalam Pasal 26 ayat (1) terdapat ketentuan bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Melihat ketentuan ini bisa dikatakan bahwa orang tua Lutfiana Ulfa telah melakukan pelanggaran hak anak yaitu bahwa orang tua Lutfiana Ulfa telah melalaikan kewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak seperti yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a di atas. Selain itu juga orang tua Lutfiana Ulfa telah melakukan pelanggaran hak anak karena tidak berusaha untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak seperti ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c di atas.

III. Pernikahan Dini Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pada subbab ini penulis mencoba mengetengahkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sepertinya beberapa ketentuan di dalamnya dapat dikenakan kepada Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, penulis tidak menemukan banyak ketentuan yang menurut hemat penulis telah dilanggar dengan adanya pernikahan dini antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa.
Dalam Pasal 1 ayat (5) terdapat definisi yang dimaksud dengan anak ialah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan ketentuan ini, jelas bahwa Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun dapat dikategorikan sebagai seorang anak.
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (7) terdapat definisi eksploitasi, yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Apa yang dilakukan oleh Syekh Puji menurut hemat penulis merupakan suatu bentuk eksploitasi karena telah melakukan tindakan pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi meskipun hal tersebut dengan persetujuan Lutfiana Ulfa di bawah lembaga perkawinan.
Dan terakhir pada Pasal 1 ayat (8) terdapat definisi ekspolitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.

Berdasarkan uraian sebelumnya, maka diperlukan upaya antara lain:
1. Perlunya ditingkatkan pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan-penyuluhan hukum, sehingga tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum setiap warga masyarakat meningkat;
2. Perlunya penyesuaian terhadap beberapa aturan yang tumpang tindih seperti yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan
3. Perlunya dilakukan sebuah usaha sistematis yang terarah dalam rangka pengawasan yang menyangkut pernikahan agar tidak terjadi lagi kasus pernikahan terhadap anak di bawah umur.

AZFAN LUTHFI
Mahasiswa Fakultas Hukum UNS
Pemerhati masalah sosial politik


Kamis, 05 Juni 2008

Kebangkitan Nasional dan Polemik Harga Minyak

KEBANGKITAN NASIONAL DAN POLEMIK HARGA MINYAK

Beberapa waktu yang lalu kita sebagai bangsa Indonesia sedang memperingati momen 100 tahun kebangkitan nasional. Kebangkitan nasional merupakan momentum awal yang membuka jalan perjuangan bangsa dalam meraih kemerdekaan. Kebangkitan nasional menyadarkan para pejuang bahwa dengan adanya persatuan, maka perjuangan akan berhasil. Perjuangan yang bersifat kedaerahan dan terkesan jalan sendiri-sendiri akan sangat mudah untuk dipatahkan pihak lawan.
Sebelum Indonesia merdeka, perjuangan yang terjadi merupakan perjuangan yang bersifat melawan kolonialisme. Kolonialisme yang terjadi pada saat itu merupakan bentuk penindasan yang sungguh menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, timbullah rasa persatuan dan kebangsaan yang kuat di kalangan mahasiswa STOVIA yang kemudian mendirikan Boedi Oetomo yang diprakarsai dr. Soetomo, dr. Wahidin Soedirohoesodo, dan kawan-kawan.

Tantangan masa kini
Dewasa ini, bangsa Indonesia berada di persimpangan dunia. Bangsa Indonesia dihadapkan pada derasnya arus neoliberalisme global. Secara kultural, paham liberalisme baru dengan segala bentuknya dan kapitalisme jelas tidak sesuai dengan keadaan masyarakat yang ada.
Neoliberalisme yang melanda Indonesia saat ini memaksa segala sesuatu diserahkan pada mekanisme pasar. Adanya liberalisme baru dengan segala bentuknya ini jelas membahayakan masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. Paham jenis ini seakan-akan memaksa negara untuk “melepas” sistem ekonomi yang ada, tanpa disertai adanya perlindungan terhadap masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.
Paham jenis ini berkembang karena dipengaruhi paham “nacht waker staats”, yaitu paham bahwa negara hanya berperan sebagai “penjaga malam”. Negara tidak turut campur dalam proses kegiatan perekonomian.
Neoliberalisme tidak sesuai dengan negara kita di mana negara kita menganut paham negara kesejahteraan. Dalam negara kesejahteraan, negara turut ikut campur dalam urusan kesejahteraan rakyat. Subsidi tetap diperlukan dalam negara yang menganut paham negara kesejahteraan, semata-mata demi menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Selain itu, Indonesia dihadapkan pada krisis energi terutama dengan semakin melambungnya harga minyak dunia. Dalam hal ini, Indonesia seakan tidak dapat mengelak dari kenyataan bahwa kebijakan energi nasional yang dibangun pada masa lalu sangat rapuh dan terlalu bergantung pada bahan bakar fosil.
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan bertambahnya jumlah penduduk, maka kebutuhan akan bahan bakar minyak (BBM) semakin bertambah. Dalam hal ini, maka pemerintah terpaksa mencari solusi dalam menghadapi krisis energi dan semakin melambungnya harga minyak dunia.

Solusi yang tidak prorakyat
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga jual BBM bersubsidi. Pemerintah menganggap bahwa kebijakan menaikkan harga jual BBM bersubsidi harus dilakukan untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menanggung beban subsidi yang semakin berat terutama berkaitan dengan semakin naiknya harga minyak dunia.
Sebagai antisipasi terhadap dampak kenaikan harga jual BBM bersubsidi, pemerintah akhirnya kembali meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) seperti yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2005 saat menaikkan harga jual BBM bersubsidi.
Program BLT yang dilakukan pemerintah pada tahun ini dirasa sebagai sebuah program yang terlalu dipaksakan. BLT dikeluarkan semata-mata sebagai sebuah legitimasi terhadap kenaikan harga jual BBM bersubsidi. BLT yang dikeluarkan pada tahun ini terlihat tanpa persiapan yang matang. Hal ini terbukti dengan digunakannya kembali data penerima BLT pada 2005 yang mana data tersebut tentu sudah banyak yang tidak sesuai dengan keadaan riil yang ada pada saat ini. Ketidaksiapan lain dalam program BLT tahun ini terlihat dari hanya dibagikannya BLT pada tahap awal di sepuluh kota besar di Indonesia.
Apabila melihat keadaan pada tahun 2005, program BLT tahun ini sangat rawan menimbulkan konflik. Beberapa aparat pemerintah di daerah banyak yang menyatakan menolak untuk dilibatkan dalam program BLT, namun pemerintah pusat bergeming dengan tetap meneruskan program BLT, pemerintah pusat memperingatkan akan memberi sanksi terhadap aparat daerah yang tidak mendukung program BLT. Aparat di daerah seperti mengalami pengalaman traumatik terhadap program BLT tahun 2005. Kenyataan yang banyak terjadi pada BLT 2005, BLT ialah kependekan dari Bantuan Langsung Tawuran.
Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman tahun 2005 bahwa pelaksanaan program BLT pada tahun 2005 dinilai gagal karena banyak sekali konflik yang terjadi. Dana BLT yang diterima masyarakat miskin tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup yang harus ditanggung akibat kenaikan harga BBM. Bagaimana pun program BLT hanyalah sebuah program jangka pendek yang terkesan seperti upaya mencari simpati rakyat miskin untuk ikut mendukung kenaikan harga jual BBM bersubsidi. Selain itu program BLT juga bukan merupakan program yang mendidik rakyat untuk hidup mandiri. Rakyat miskin dibuat “terbuai” dengan kenikmatan BLT yang diterimanya yang notabene BLT itu tidak diterima dalam jangka panjang, melainkan hanya beberapa bulan saja. Setelah habis masa BLT, maka rakyat miskin kembali berkutat dengan kemiskinan.

Bantuan khusus mahasiswa
Setelah adanya program BLT, pemerintah membuat gebrakan dengan meluncurkan program Bantuan Khusus Mahasiswa (BKM) bagi mahasiswa tidak mampu. Adanya program BKM ini sedikit mengejutkan karena pada awalnya tidak ada rencana pemberian BKM sebagai salah satu instrumen kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi
Program BKM ini peluncurannya terlihat seperti program yang dipaksakan dan bersifat reaktif. Setelah kenaikan harga jual BBM bersubsidi naik, banyak elemen mahasiswa yang mengadakan aksi demonstrasi menentang kenaikan harga jual BBM bersubsidi.
Sikap pemerintah yang tidak terarah seperti ini tentu banyak menimbulkan tanda Tanya. Apakah dengan mengucurkan program BKM, pemerintah berniat untuk “meredam” aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa? Ataukah program BKM ini memang murni untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu sebagai bantuan biaya studi mahasiswa?

Kenaikan harga jual BBM bersubsidi memang sudah terjadi, untuk itu pemerintah harus melaksanakan sebuah kebijakan kompensasi yang menyertai kenaikan harga jual BBM bersubsidi. Kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi sebaiknya digunakan untuk menggerakkan sektor riil yang dapat menyerap tenaga kerja. Selain itu juga dapat digunakan untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan masyarakat miskin. Hal tersebut akan lebih terasa manfaatnya daripada pemerintah melaksanakan program “bagi-bagi duit”.
Dalam momentum 100 tahun kebangkitan nasional ini, pemerintah sebaiknya mengevaluasi kembali segala kebijakan yang diambilnya serta akibat dari kebijakan tersebut secara obyektif. Segala kebijakan yang ditempuh hendaknya merupakan kebijakan yang pro terhadap rakyat karena pemerintah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya, terlebih lagi karena rakyat pula yang memilih pemimpinnya secara langsung. Semua ini ditujukan agar momentum kebangkitan nasional yang sedang kita peringati tidak berhenti sebagai sebuah cita-cita semu belaka dan tidak berubah menjadi “keterpurukan nasional” yang nyata.

AZFAN LUTHFI
Mahasiswa Fakultas Hukum UNS
Pemerhati masalah sosial politik

Selasa, 22 April 2008

Krisis Pangan, antara Globalisasi dan Tantangan Global

KRISIS PANGAN, ANTARA GLOBALISASI DAN TANTANGAN GLOBAL

Dalam beberapa hari terakhir kita sering melihat headline beberapa surat kabar yang pada intinya memberitakan masalah krisis pangan yang mulai dirasakan secara global. Sebelum membicarakan hal ini lebih lanjut, perlu kita pahami mengenai esensi dari krisis pangan ini terlebih dahulu.
Krisis secara harafiah memiliki arti suatu keadaan di mana suatu hal dirasa memiliki kekurangan. Sedangkan pangan itu sendiri ialah suatu kebutuhan pokok bagi makhluk hidup yang berfungsi untuk mempertahankan hidupnya
Munculnya krisis pangan ini sendiri melibatkan dua faktor teknis yang terlibat di dalamnya. Faktor pertama ialah dari segi produsen. Penyebab pertama ini dapat dilihat dari segi ketidakmampuan para produsen bahan pangan untuk memenuhi permintaan konsumennya. Faktor kedua ialah dari segi konsumen. Faktor kedua ini dapat dilihat dari perilaku konsumen itu sendiri, apakah memang konsumen semakin bertambah sementara shingga produksi pangan dari produsen menjadi tidak mampu untuk memenuhi permintaan konsumen. Di samping dua faktor tersebut ada beberapa faktor nonteknis yang juga mempengaruhi diantaranya ialah kondisi geografis serta kondisi alam yang terutama dipengaruhi oleh kondisi iklim.

Faktor Produsen
Produsen merupakan salah satu faktor produksi. Berbicara mengenai produsen, perlu dilihat lebih jauh mengenai latar belakang kondisi produsen. Pada umumnya di era globalisasi seperti sekarang ini, produsen bahan pangan (baca: petani, peternak, dll) menempati kelas masyarakat marjinal. Produsen pada umumnya menempati kelas masyarakat menengah ke bawah.
Posisi yang kurang menguntungkan seperti ini menyebabkan banyaknya produsen yang beralih profesi yang lebih menguntungkan dalam perspektif masyarakat modern. Hal itu diperparah dengan lambatnya proses regenerasi produsen. Dalam perspektif masyarakat modern, yang mengagungkan nilai keduniaan, memandang bahwa berprofesi di bidang industri lebih menguntungkan daripada berprofesi sebagai produsen bahan pangan. Dengan munculnya era industrialisasi dalam rangka globalisasi inilah yang memicu banyaknya produsen bahan pangan yang beralih profesi menjadi berprofesi di bidang industri, dan juga lambatnya proses regenerasi produsen bahan pangan (dibuktikan dengan semakin sedikitnya kaum muda yang berprofesi sebagai produsen bahan pangan).
Menurunnya produksi pangan juga tidak hanya sebatas hal tersebut di atas saja. Industrialisasi yang terjadi juga menjadi penyebab beralihnya produsen bahan pangan menjadi produsen faktor-faktor produksi bagi industri. Petani kini banyak beralih menanam tanaman jarak daripada menanam padi ataupun kedelai. Menanam jarak lebih menguntungkan daripada menanam padi atau kedelai karena harga jualnya yang tinggi, dan bebas dari permainan harga tengkulak.

Faktor Konsumen
Konsumen memegang peranan yang tidak kalah pentingnya dalam terjadinya krisis pangan. Meningkatnya jumlah konsumen yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi pangan dapat memicu terjadinya krisis pangan. Konsumen merupakan faktor yang unik, jumlah konsumen selalu bertambah, sedangkan produksi pangan cenderung menurun tiap tahunnya.
Kondisi konsumen perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum melihat korelasinya dengan krisis pangan. Konsumen (baca: penduduk) selalu bertambah. Setiap manusia pasti berkeinginan untuk melanjutkan keturunannya. Dalam hal ini, perlu dilihat lagi perbandingan antara angka kelahiran bayi dengan angka kematian manusia. Menurut data Biro Pusat Statistik dalam beberapa tahun terakhir, angka kelahiran cenderung meningkat sementara angka kematian cenderung menurun. Dengan adanya hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah penduduk semakin banyak.
Peningkatan jumlah penduduk ini membawa implikasi semakin meningkatnya kebutuhan bahan pokok. Bahan pokok di sisni dapat diartikan tiga hal yaitu sandang, pangan, papan. Kebutuhan yang sangat berpengaruh terhadap terjadi krisis pangan ialah kebutuhan pangan dan kebutuhan papan.
Kebutuhan pangan penduduk, dirasa semakin meningkat karena semakin mengkatnya jumlah penduduk yang tidak dapat diimbangi dengan jumlah produksi bahan pangan. Adanya pengaruh industrialisasi atas nama globalisasi seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya telah membawa dampak menurunnya jumlah produksi bahan pangan.
Kebutuhan papan penduduk turut andil dalam terjadinya krisis pangan. Setiap penduduk pasti membutuhkan tempat tinggal. Kebutuhan papan ini semakin meningkat seiring dengan adanya peningkatan jumlah penduduk. Untuk memenuhi kebutuhan papan ini, banyak lahan pertanian yang beralih menjadi pemukiman penduduk. Dengan adanya konversi lahan secara massal ini, menyebabkan banyaknya lahan yang dulunya merupakan lahan pertanian beralih menjadi pemukiman penduduk. Imlikasi dari adanya hal ini tentu saja menurunnya jumlah produksi bahan pangan secara drastis.

Faktor nonteknis
Diantara faktor nonteknis ini ialah kondisi geografis. Indonesia lebih beruntung daripada negara-negara lain di dunia (yang telah merasakan adanya krisis pangan lebih dahulu). Indonesia sebagai negara agraris, lebih beruntung daripada negara lain karena Indonesia memiliki kondisi geografis yang berada di sekitar garis khatulistiwa, hal ini sangat mendukung terhadap produksi pangan.
Selain kondisi geografis, juga terdapat faktor kondisi iklim. Adanya globalisasi, membawa pengaruh perubahan iklim (climate change) yang mulai dirasakan beberapa tahun terakhir. Globalisasi, membawa implikasi terhadap gaya hidup masyarakat. Kecenderungan yang terjadi ialah masyarakat cenderung memilih gaya hidup yang serba praktis dan simpel. Diantaranya ialah semakin tingginya jumlah angka kendaraan pribadi baik roda dua atau pun roda empat. Tingginya angka pertumbuhan kendaraan bermotor ini, dapat memiliki ekses negatif berupa meningkatnya tingkat polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor. Selain itu, kebutuhan masyarakat yang makin meningkat mendorong munculnya pabrik-pabrik industri baru. Banyaknya pabrik yang muncul ini, juga turut menyumbang tingginya tingkat polusi udara yang dihasilkan dari kegiatan produksi yang dilakukan pabrik-pabrik tersebut. Hal lain yang turut memperparah terjadinya perubahan iklim ialah pembabatan hutan secara liar. Meningkatnya kebutuhan papan/tempat tinggal manusia, semakin meningkatkan kebutuhan akan sumber daya alam berupa kayu. Dengan adanya hal tersebut semakin banyak pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada sektor ini. Ada yang beroperasi secara legal, namun ada pula yang beroperasi secara illegal. Melihat faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, semakin jelaslah bahwa perubahan iklim merupakan bahaya yang akan menyebabkan terjadinya krisis pangan. Sebagian besar varietas tanaman sangat rentan terhadap adanya perubahan iklim ini.

Dalam menyikapi ancaman krisis pangan global, perlu dirumuskan suatu kebijakan secara global pula. Karena hal ini bukan merupakan tanggung jawab satu negara saja, namun ini merupakan sebuah dampak dari apa yang dinamakan globalisasi.
Krisis pangan terjadi akibat adanya globalisasi dan ini merupakan sebuah tantangan global yang harus dihadapi bersama. Penanganan terhadap ancaman krisis pangan ini harus segera dilakukan untuk mencegah terjadinya krisis lebih lanjut.
Mengutip tulisan ilmiah Effendi Gazali dalam Opini, Kompas 18 April 2008, di era modern seperti ini timbul sindiran sebagai “Orca” atau “Orde Capek Antre”. Penanganan terhadap krisis pangan secara komprehensif dan dilakukan sedini mungkin dapat menghindarkan timbulnya “Orde Capek Antre”. Ya, capek antre beras, capek antre minyak goreng dsb.

AZFAN LUTHFI
Mahasiswa Fakultas Hukum UNS
Pemerhati masalah sosial politik